Panduan Pendaftaran Penerimaan Polri 2022, Catat Syarat dan Berkas yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar!
Polisi Republik Indonesia (Polri) akan mengakses pendaftaran Penerimaan Polri 2022. Penerimaan Polri 2022 dibuka untuk Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara dan Tamtama. Simak berikut panduan pendaftaran penerimaan Polri 2022.
Meski demikian, pihak Polri masih belum merilis jadwal resmi dan Info pembukaan Penerimaan Polri 2022. Namun kini penduduk yang mendambakan mendaftar sebagai anggota Polri sanggup mengunduh persyaratannya melalui laman resmi www.penerimaan.polri.go.id.
Laman resmi www.penerimaan.polri.go.id akan digunakan sebagai portal penerimaan anggota polri 2022 ke depannya. Calon peserta Penerimaan Polri 2022 berasal dari saat ini udah sanggup mempersiapkan beberapa syarat dan berkas yang dibutuhkan kunci sukses test lolos polri .
Adapun beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pendaftar Penerimaan Polri 2022 berdasarkan Pasal 21 (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Tidak dulu terlibat pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
4. Minimal berusia 18 tahun
5. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
7. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Setelah tahu beberapa syarat umum pendaftaran Penerimaan Polri 2022, calon peserta terhitung wajib untuk tahu berkas-berkas yang dibutuhkan. Berikut ini daftar pemberkasan Penerimaan Polri 2022 berdasarkan laman www.penerimaan.polri.go.id.
1. Surat Permohonan jadi Anggota Polri
2. Ijazah asli dan dilegalisir (SD, SMP, SMA, D3, D4, S1/S2)
Baca Juga: sekolah kedinasan TNI POLRI
Cara dan Syarat Gadai BPKB Mobil di Pegadaian, Ini yang Perlu Dipersiapkan
3. Akta kelahiran
4. Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
6. Surat Persetujuan Orang tua/Wali
7. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
Leave a Reply